Gaji ke-13 Kapan Cair? Cek Jadwal dan Besaran yang Diterima PNS, PPPK dan Pensiunan

Senin 19-05-2025,12:37 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Fitriani

6. Pensiunan

Namun, jika gaji ke-13 PNS belum dapat dibayarkan pada awal Juni 2025, maka gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah Juni 2025.

BACA JUGA:Cara Cairkan Pinjaman KUR BCA 2025 Plafon Rp 75 Juta, Cicilan Rp 1 Jutaan Tenor 5 Tahun

Pernyataan di atas tertuang dalam Pasal 15 PP 11/2025, yang menyebutkan:

- Gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2025.

- Jika belum dapat dibayarkan pada bulan Juni, maka gaji ketiga belas dapat disalurkan setelah bulan Juni 2025.

- Besaran gaji ke-13 didasarkan pada komponen penghasilan bulan Mei 2025.

Hal ini dikuatkan pula dengan pernyataan Prabowo Subianto pada Selasa (11/3/2025) di Istana Kepresidenan, Jakarta, seperti dilansir Kompas, yang menyatakan: “Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada bulan Juni 2025.”

Sebagai referensi, pada tahun 2024 lalu gaji ke-13 mulai dicairkan pada 3 Juni 2024, yang bisa menjadi acuan untuk pencairan tahun ini.

BACA JUGA:Terbaru! Begini Cara Pinjam Uang di Tokopedia, Solusi Cepat untuk Dana Tunai, Cicilan, hingga Modal Usaha

Besaran Gaji 13 yang Diterima PNS, PPPK dan Pensiunan

Mengacu pada Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, besaran gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, TNI/Polri, dan pensiunan dihitung berdasarkan besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2025.

Berikut adalah detail besaran gaji ke-13 untuk PNS, PPPK dan pensiunan:

A. Gaji ke-13 PNS

Besaran gaji ke-13 PNS berbeda-beda tergantung instansi, golongan, dan jabatan karena adanya variasi pada tunjangan jabatan dan tukin/TPP.

Berikut kisaran gaji pokok PNS (belum ditambah tunjangan) yang menjadi salah satu komponen gaji ke-13 dilansir dari berbagai sumber:

Kategori :