Gaji ke-13 Kapan Cair? Cek Jadwal dan Besaran yang Diterima PNS, PPPK dan Pensiunan

Senin 19-05-2025,12:37 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Fitriani

7. Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.100

8. Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400

9. Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500

10. Golongan X: Rp3.339.600–Rp5.484.000

11. Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000

12. Golongan XII: Rp3.627.500–Rp5.957.800

13. Golongan XIII: Rp3.781.000–Rp6.209.800

14. Golongan XIV: Rp3.940.900–Rp6.472.500

15. Golongan XV: Rp4.107.600–Rp6.746.200

16. Golongan XVI: Rp4.281.400–Rp7.031.600

17. Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.900

C. Gaji ke-13 Pensiunan

Dilansir dari berbagai sumber, untuk tahun ini nominal gaji ke-13 pensiunan 2025 akan diberikan sebesar uang pensiun bulanan.

Sebagai informasi, uang pensiun bulanan tersebut telah mengalami kenaikan sebesar 12 persen sejak 1 Januari 2024, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

BACA JUGA:Cara Aktivasi Tokopedia PayLater 2025, Belanja Gampang Tanpa Ribet

Perlu dicatat bahwa besaran gaji ke-13 pensiunan bervariasi tergantung pada golongan dan jabatan terakhir. Berikut rinciannya:

Kategori :