7. Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.100
8. Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400
9. Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500
10. Golongan X: Rp3.339.600–Rp5.484.000
11. Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000
12. Golongan XII: Rp3.627.500–Rp5.957.800
13. Golongan XIII: Rp3.781.000–Rp6.209.800
14. Golongan XIV: Rp3.940.900–Rp6.472.500
15. Golongan XV: Rp4.107.600–Rp6.746.200
16. Golongan XVI: Rp4.281.400–Rp7.031.600
17. Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.900
C. Gaji ke-13 Pensiunan
Dilansir dari berbagai sumber, untuk tahun ini nominal gaji ke-13 pensiunan 2025 akan diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
Sebagai informasi, uang pensiun bulanan tersebut telah mengalami kenaikan sebesar 12 persen sejak 1 Januari 2024, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
BACA JUGA:Cara Aktivasi Tokopedia PayLater 2025, Belanja Gampang Tanpa Ribet
Perlu dicatat bahwa besaran gaji ke-13 pensiunan bervariasi tergantung pada golongan dan jabatan terakhir. Berikut rinciannya: