Punya Koperasi Merah Putih, Setiap Desa dapat Dana Rp 3 Miliar, Begini Mekanismenya

Selasa 20-05-2025,09:36 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

BACA JUGA:Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih Rp 8 Juta per Bulan? Ini Syarat untuk Jadi Pengurus Koperasi

Unit Usaha Koperasi Merah Putih

Pemerintah akan mewajibkan pengurus Koperasi Desa Merah Putih mendirikan tujuh unit usaha di dalamnya. "Di luar yang wajib, silahkan bagi Kopdes dapat mengembangkan potensi desa atau kelurahannya sesuai dengan karakteristik dan potensi yang dimilikinya," ujar Wakil Menteri Koperasi, Ferry Joko Julianto.

Tujuh unit bisnis yang diwajibkan ada dalam ekosistem pembentukan Koperasi Merah Putih adalah kantor koperasi, kios pengadaan sembako, unit bisnis simpan pinjam, klinik kesehatan desa/kelurahan, apotek desa atau kelurahan, sistem pergudangan atau cold storage, dan sarana logistik.

BACA JUGA:Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih Lebih Besar Dibanding Gaji PNS, Rp 5-8 Juta per Bulan?

Ferry mengatakan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih diperlukan untuk memastikan kehidupan masyarakat lebih sejahtera dan terpenuhi seluruh kebutuhan dasarnya. 

Oleh sebab itu, menurut Ferry, ketujuh unit bisnis ini mutlak harus ada di setiap desa/kelurahan. 

 

Putri Nurhidayati

Kategori :