NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Masih ada peluang! yuk, intip batas usia daftar dan pensiun PPPK
Pernah merasa usia jadi penghalang buat mulai karier di pemerintahan? Jangan buru-buru pesimis dulu! Kalau kamu termasuk yang masih semangat berkontribusi untuk negeri meski usiamu tak lagi muda, maka PPPK bisa jadi jalan yang pas buat kamu.
BACA JUGA:Punya Koperasi Merah Putih, Setiap Desa dapat Dana Rp 3 Miliar, Begini Mekanismenya
Banyak yang belum tahu bahwa batas usia pendaftar PPPK ternyata cukup fleksibel dan memberikan kesempatan yang cukup luas, termasuk buat kamu yang sudah punya banyak pengalaman kerja.
PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, adalah salah satu jalur kepegawaian dalam struktur ASN (Aparatur Sipil Negara) di Indonesia.
BACA JUGA:Cabuli Pengunjung Perempuan, Eks Karyawan Karaoke Nama Artis di Bengkulu Ditahan Jaksa
Berbeda dengan PNS, PPPK diangkat berdasarkan kontrak kerja dengan jangka waktu tertentu. Meskipun statusnya bukan PNS, PPPK tetap memiliki berbagai hak seperti gaji, tunjangan, serta peluang pengembangan diri melalui pelatihan dan peningkatan kompetensi.
Aturan Batas Usia untuk Daftar PPPK
Untuk bisa mendaftar seleksi PPPK, pelamar wajib berusia minimal 20 tahun.
Sedangkan batas maksimalnya adalah 59 tahun saat melakukan pendaftaran. Artinya, jika kamu sudah berusia 60 tahun atau lebih, sayangnya kamu belum bisa mendaftar tahun ini. Tapi buat kamu yang berada di usia 50-an, peluang ini masih sangat terbuka lebar!
BACA JUGA:Mulai Tayang! Drama Korea Terbaru dengan Genre Thriller, Intip Sinopsis Shark 2: The Storm
Kebijakan ini memberi angin segar bagi banyak tenaga kerja yang sudah punya jam terbang tinggi tapi belum sempat masuk ke lingkungan pemerintahan.
Batas Usia Pensiun PPPK
Buat yang mungkin sebentar lagi pensiun, PPPK bisa jadi kesempatan terakhir untuk berkontribusi sebagai ASN. Jadi, nggak ada salahnya coba, kan?
BACA JUGA:Biaya Notaris Pendirian Koperasi Merah Putih Rp 2,5 Juta, Darimana Kades Mendapatkan Uangnya?
Lalu, bagaimana dengan masa pensiunnya?
Sesuai dengan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, batas usia pensiun bagi ASN, termasuk PPPK, bervariasi tergantung jabatan.