Biaya Notaris Pendirian Koperasi Merah Putih Rp 2,5 Juta, Darimana Kades Mendapatkan Uangnya?
Darimana biaya untuk mendirikan Koperasi Merah Putih?--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Dalam persiapan mendirikan Koperasi Merah Putih, Kades tidak hanya harus menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdes Khusus).
Selain itu, banyak Kades yang juga mempertanyakan biaya yang akan dikeluarkan untuk mendirikan Koperasi Merah Putih. Salah satu biaya yang harus dikeluarkan yakni biaya notaris.
Untuk biaya notaris, Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengatakan biaya maksimal pembuatan akta notaris Kopdes Merah Putih yang harus dibayarkan kini sebesar Rp 2,5 juta.
BACA JUGA:Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih Rp 8 Juta per Bulan? Ini Syarat untuk Jadi Pengurus Koperasi
Padahal sebelumnya biaya pembuatan akta notaris untuk pendirian sebuah lembaga bisa mencapai Rp7 juta.
Biaya itu dapat ditekan karena Kementerian Koperasi dan Ikatan Notaris Indonesia (INI) telah menandatangani nota kesepakatan kerja sama untuk percepatan penerbitan akta notaris koperasi.
"Kami dari Kemenkop telah melakukan diskusi dengan Ikatan Notaris Indonesia, demi mendukung pembentukan 80 ribu koperasi desa/ kelurahan Merah Putih, biaya akta notaris murah dan keluarlah angka maksimal Rp 2,5 juta," kata Budi Arie.
Budi Arie mengakui biaya pembuatan akta notaris oleh sebagian besar Kepala Desa menjadi permasalahan tersendiri karena keterbatasan anggaran yang dimiliki.
BACA JUGA:INFO PENTING untuk Kades, Tanpa Akta Koperasi Merah Putih, Dana Desa Tahap II Tidak Cair
Berdasarkan hal itulah Kemenkop dan INI menggagas kesepakatan agar biaya jauh lebih murah dan terjangkau.
Dengan biaya notaris yang lebih terjangkau, Budi Arie berharap pembentukan badan hukum koperasi di tingkat desa dan kelurahan diharapkan bisa meningkat secara signifikan.
Ditargetkan pada Juni 2025, sebanyak 80.000 desa di Indonesia selesai mengurus badan hukum/ legalitas koperasi.
Budi Arie menyampaikan bahwa efisiensi bukan hanya berlaku pada proses pendirian koperasi saja melainkan hingga ke tingkat operasionalisasi.
Hal itu terjadi karena Koperasi Merah Putih akan mendapatkan keistimewaan karena komoditas yang dikelola merupakan komoditas yang mendapatkan subsidi dari negara untuk kemudian disalurkan ke masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


