INFO PENTING untuk Kades, Tanpa Akta Koperasi Merah Putih, Dana Desa Tahap II Tidak Cair
Syarat tambahan pencairan Dana Desa Tahap II tahun 2025--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Ini informasi penting bagi kepala desa dan perangkatnya. Jika Anda seorang kepala desa atau perangkat desa atau warga desa, informasi berikut benar-benar harus Anda pahami.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan baru saja mengeluarkan surat edaran tentang pencairan Dana Desa Tahap II. Dalam surat tertanggal 14 Mei 2025 itu, Kementerian Keuangan menambah syarat untuk pencairan Dana Desa Tahap II. Jika syarat tersebut tidak dipenuhi, maka Dana Desa Tahap II tidak akan cair.
Seperti diketahui, Dana Desa Tahap II mulai dicairkan bulan Maret dan paling lambat minggu keempat bulan Juni.
BACA JUGA:Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih Lebih Besar Dibanding Gaji PNS, Rp 5-8 Juta per Bulan?
Pencairan tahap kedua ini sebesar 40 persen dari jumlah dana yang didapati setiap desa. Selama ini, syarat pencairan Dana Desa Tahap II meliputi:
Syarat dari Pemdes:
1. Surat permohonan pencairan dari Kepala Desa.
2. Laporan realisasi penyerapan dan capaian output DD tahun anggaran sebelumnya.
3. Laporan realisasi DD tahap I dengan serapan minimal 50%, dan capaian output minimal 35%.
4. Rincian penggunaan DD tahap II sebesar 40%.
Syarat dari Pemda ke KPPN:
1. Laporan realisasi penyaluran DD tahap I minimal 90% ke RKD.
2. Laporan konsolidasi serapan dan capaian output tahap I minimal 75% dan 50%.
BACA JUGA:Ada Wacana Penempatan Guru PPPK di Sekolah Rakyat, Pahami Ketentuannya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


