Aturan Batas Usia untuk Daftar PPPK, Maksimal Berapa?

Kamis 22-05-2025,11:09 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

Umumnya, masa pensiun untuk PPPK berkisar antara 58 hingga 60 tahun, namun bisa lebih lama untuk jabatan tertentu.

BACA JUGA:Punya Koperasi Merah Putih, Setiap Desa dapat Dana Rp 3 Miliar, Begini Mekanismenya

Berikut pembagian batas usia pensiun berdasarkan jenis jabatan:

1. Jabatan dengan batas usia pensiun hingga 60 tahun:

- Jabatan Manajerial
- Pejabat Pimpinan Tinggi Utama
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

2. Jabatan manajerial dengan batas usia pensiun hingga 58 tahun:
- Pejabat Administrator
- Pejabat Pengawas

BACA JUGA:Ini Susunan Acara Musdes Khusus Pembentukan Koperasi Merah Putih serta Pihak yang Diundang Musdes

3. Jabatan non-manajerial dengan batas usia pensiun hingga 58 tahun:
- Pejabat Pelaksana
- Pejabat Fungsional

Jadi, buat kamu yang masih dalam rentang usia produktif, tidak ada kata terlambat untuk bergabung dengan PPPK.

Selama memenuhi syarat, yuk ambil peluang ini dan jadi bagian dari perubahan lewat jalur ASN. Masa depan karier di pemerintahan nggak selalu harus dimulai dari usia muda, pengalaman juga punya tempatnya!

BACA JUGA:Harga Emas Pegadaian Hari Ini Kembali Naik, Segini Harga Emas Antam!

Tianzi Agustin

Kategori :