3. Permohonan Pengesahan Akta
Setelah dokumen lengkap, NPAK mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian ke Kementerian Hukum dan HAM RI.
4. Pengurusan NPWP Koperasi
Setelah pengesahan, koperasi wajib mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai badan hukum yang sah.
BACA JUGA:Masa Pancaroba, Cegah Demam Berdarah dengan Cara Berikut
5. Pembukaan Rekening Bank
Diperlukan untuk aktivitas keuangan koperasi secara transparan dan akuntabel.
6. Pendaftaran ke OSS
Koperasi kemudian mendaftar hak akses ke Online Single Submission (OSS) untuk kemudahan perizinan.
7. Pengajuan NIB dan Izin Usaha
Terakhir, koperasi mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta perizinan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
BACA JUGA:Sat-Set, Dana Rp 70 Juta KUR BRI 2025 Masuk ke Rekening, Simak Langkah Mudah Pengajuannya
Cara Daftar Koperasi Merah Putih
Pendaftaran Koperasi Merah Putih dilakukan secara daring melalui laman resmi:
1. Kunjungi situs: https://kopdesmerahputih.kop.id/daftar
2. Pilih skema pendaftaran (membangun baru, pengembangan, atau revitalisasi).