Mekanisme Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Merah Putih, 80 Ribu Koperasi Siap Meluncur Juli 2025

Rabu 21-05-2025,09:18 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

BACA JUGA:Honey Moon Gratis Persembahan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan untuk Pengantin Baru, Fasilitas Hotel Bintang 5

3. Permohonan Pengesahan Akta

Setelah dokumen lengkap, NPAK mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian ke Kementerian Hukum dan HAM RI.

4. Pengurusan NPWP Koperasi

Setelah pengesahan, koperasi wajib mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai badan hukum yang sah.

BACA JUGA:Masa Pancaroba, Cegah Demam Berdarah dengan Cara Berikut

5. Pembukaan Rekening Bank

Diperlukan untuk aktivitas keuangan koperasi secara transparan dan akuntabel.

6. Pendaftaran ke OSS

Koperasi kemudian mendaftar hak akses ke Online Single Submission (OSS) untuk kemudahan perizinan.

7. Pengajuan NIB dan Izin Usaha

Terakhir, koperasi mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta perizinan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

BACA JUGA:Sat-Set, Dana Rp 70 Juta KUR BRI 2025 Masuk ke Rekening, Simak Langkah Mudah Pengajuannya

Cara Daftar Koperasi Merah Putih

Pendaftaran Koperasi Merah Putih dilakukan secara daring melalui laman resmi:

1. Kunjungi situs: https://kopdesmerahputih.kop.id/daftar

2. Pilih skema pendaftaran (membangun baru, pengembangan, atau revitalisasi).

Kategori :