PPPK Paruh Waktu Perlu Tahu, Ini Risiko Jika Ajukan Pindah Instansi

Kamis 22-05-2025,08:16 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Gratiskan Pajak Kendaraan Seumur Hidup untuk Warga dengan Kriteria Ini

Pasal 19 menyatakan bahwa upah yang diterima PPPK Paruh Waktu paling sedikit setara dengan gaji terakhir sebagai non-ASN atau mengacu pada Upah Minimum Regional (UMR).

Namun, karena gaji tersebut tergantung pada kemampuan keuangan daerah, banyak yang menilai sistem ini belum memberi jaminan stabil bagi penghidupan pegawai.

Di sisi lain, status pegawai ini juga sangat rentan terhadap pemberhentian. Ketentuan dalam regulasi memungkinkan pemutusan hubungan kerja kapan saja, baik karena masa kontrak yang tak diperpanjang, pengangkatan sebagai ASN reguler, atau karena alasan usia pensiun.

BACA JUGA:Berapa Harga Cincin Emas 22 Karat Hari Ini? Ini Rincian Harganya per Gram

Tidak ada kepastian hak-hak pasca-kerja yang dijamin secara spesifik dalam aturan tersebut.

Bagi banyak tenaga honorer yang telah bertahun-tahun mengabdi, penempatan sebagai PPPK Paruh Waktu bukan sekadar perubahan status administratif, tetapi mencerminkan penurunan posisi secara psikologis dan sosial.

Kekecewaan muncul karena proses seleksi yang tidak mempertimbangkan masa kerja secara signifikan, membuat sejumlah pegawai lama tergeser oleh peserta baru yang unggul secara akademik namun minim pengalaman lapangan.

BACA JUGA:Kata Gubernur Helmi Hasan, Pensiunan Bisa Gratis Pajak Kendaraan Seumur Hidup, Asalkan...

Dengan kondisi tersebut, banyak pihak berharap pemerintah meninjau ulang kebijakan ini secara lebih komprehensif.

Revisi yang mempertimbangkan aspek kemanusiaan, kepastian kerja, dan penghargaan terhadap masa pengabdian menjadi kunci agar PPPK Paruh Waktu tidak hanya menjadi solusi administratif, tetapi juga bentuk penghormatan bagi mereka yang telah lama menjadi tulang punggung layanan publik.

BACA JUGA:Kata Gubernur Helmi Hasan, Pensiunan Bisa Gratis Pajak Kendaraan Seumur Hidup, Asalkan...

Putri Nurhidayati

Kategori :