PPPK Paruh Waktu Perlu Tahu, Ini Risiko Jika Ajukan Pindah Instansi

Kamis 22-05-2025,08:16 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Di balik skema PPPK Paruh Waktu, ada larangan mutasi dan kontrak tahunan.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu merupakan PPPK yang bekerja dengan jam kerja lebih sedikit dari PPPK penuh waktu.

BACA JUGA:Berapa Harga Cincin Emas 22 Karat Hari Ini? Ini Rincian Harganya per Gram

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menerbitkan aturan mengenai PPPK Paruh Waktu.

Salah satu aturannya yakni bahwa, PPPK Paruh Waktu yang mengajukan pindah instansi akan dinyatakan mengundurkan diri.

Regulasi baru pemerintah melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 menghadirkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

BACA JUGA:Di Depan Anak dan Istri, Kades di Bengkulu Utara Ditujah Warganya Sendiri

Kebijakan ini dirancang untuk menjawab kebutuhan tenaga kerja fleksibel dalam instansi pemerintahan, namun turut memunculkan perdebatan terutama dari sisi perlindungan hak pegawai.

PPPK Paruh Waktu diberi ruang untuk bekerja dalam durasi terbatas, yaitu satu tahun, dengan kemungkinan perpanjangan berdasarkan kebutuhan instansi dan ketersediaan anggaran, sebagaimana tercantum dalam Pasal 13.

Sistem ini menjanjikan efisiensi birokrasi, tetapi juga menempatkan pegawai dalam ketidakpastian kontraktual yang signifikan. Salah satu sorotan utama dalam aturan ini adalah larangan mutasi antar instansi.

BACA JUGA:Selamat! BRI Umumkan 45 Jurnalis Penerima Beasiswa S2 Fellowship Journalism 2025

Risiko Jika Ajukan Pindah Instansi

Dalam Pasal 25 ditegaskan bahwa apabila PPPK Paruh Waktu mengajukan perpindahan, maka secara otomatis dianggap mengundurkan diri.

Berbeda dengan PPPK reguler yang masih memungkinkan mutasi berdasarkan pertimbangan kebutuhan dan kebijakan kepegawaian, PPPK Paruh Waktu tidak memiliki fleksibilitas ini.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran bagi pegawai yang menghadapi kendala geografis atau alasan keluarga.
Selain keterbatasan mobilitas kerja, aspek kesejahteraan juga menjadi perhatian.

Kategori :