BENGKULU TENGAH, RBTVDISWAY.ID - Berdasarkan rilis data dari Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi, Disdagperinkop dan UMKM Bengkulu Tengah, hingga pertengahan Mei ini sudah 44 Koperasi Desa Merah Putih, yang sudah terbentuk dan diresmikan. Dari 44 koperasi desa ini, 2 diantaranya bahkan sudah berbadan hukum.
Dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, ada dalam satu koperasi terdiri dari beberapa desa, mengingat batasan minimal jumlah penduduk 500 jiwa dalam satu desa, untuk dapat membuat satu koperasi desa merah putih.
BACA JUGA:Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih di Jakarta Rp 5 Juta per Bulan, jika...
Hanya saja tidak berlaku kelipatan, sehingga jika ada desa berpenduduk 3 ribu jiwa tetap hanya ada 1 Koperasi Desa Merah Putih.
Untuk menghindari polemik dikemudian hari, seluruh Kepala Desa diminta menggelar musyawarah desa khusus atau musdesus terlebih dahulu sebelum kepengurusannya dilantik. Musdes khusus ini akan melibatkan beberapa unsur perwakilan masyarakat setempat.
BACA JUGA:Penampakan Tersangka Grup FB Fantasi Sedarah Asal Bengkulu yang Ditangkap di Seluma
Harri Sutriansyah