Kasus Bang Ken: Kerugian Negara Ditaksir Ratusan Miliar, Jumlah Tersangka Bisa Bertambah

Kamis 22-05-2025,19:19 WIB
Reporter : Rendra Aditya
Editor : Purnama Sakti

Dua bulan pasca memanggil mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi dan sejumlah mantan pejabat lainnya untuk dimintai keterangan atau klarifikasi, akhirnya Tim Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu melakukan gelar perkara dan menaikan status penyelidikan dugaan korupsi kebocoran PAD ini menjadi tahap penyidikan.

Naiknya status ini dibenarkan dan disampaikan langsung oleh Kajati Bengkulu Syaifudin Tagamal pada hari Selasa 10 Desember 2024 lalu, saat itu Kajati didampingi oleh Aspidsus Kejati Bengkulu Suwarsono.

Saat itu Kajati Bengkulu Syaifudin Tagamal mengatakan perkara dugaan korupsi kebocoran PAD sejak tahun 2004 ini masih terus berproses dengan memanggil dan meminta keterangan semua pihak, termasuk mantan Sekda Kota Bengkulu Arifin Daud.

BACA JUGA:Kronologis Mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Kebocoran PAD

Dalam perkara ini, kerugian negara yang timbul akibat bocornya PAD ditaksir sebesar Rp50 miliar.

"Sudah kita naikan ke tingkat penyidikan, kerugian diperkisar lebih kurang Rp 50 miliar. Masih berproses permintaan keterangan," kata Kajati Bengkulu Syaifudin Tagamal, Selasa (10/12/2024).

Desember 2024, Kasi Penyidikan Danang Prasetyo mengatakan, selama perkara ini berproses, penyidik Pidsus Kejati Bengkulu selalu  melakukan koordinasi dengan Pihak Pemerintah Kota Bengkulu berkaitan dengan duduk perkara, agar diketahuilah perbuatan melawan hukumnya.

"Masih-masih terus berlanjut, kita masih berfokus melakukan pemeriksaan dan melakukan koordinasi ke Pemkot berkaiatan duduk perkaranya," kata Danang Prasetyo sebelumnya.

Lebih lanjut Danang menambahkan jika kedepan penyidik juga masih akan ada bakal pemanggilan saksi-saksi dan tidak menutup kemungkinan mantan pejabat atau pejabat akrif Pemda kota Bengkulu.

Sehari sebelum mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi ditetapkan menjadi tersangka, Kejaksaan Tinggi Bengkulu melakukan penyitaan dan penyegelan bangunan Mega Mall dan PTM di Kota Bengkulu yang berdiri diatas tanah milik Pemda Kota Bengkulu. 

Proses penyitaan aset Mega Mall dan PTM ini dikawal oleh aparat TNI berseragam lengkap pada Rabu (21/5) siang.

Proses penyitaan aset ini pun dipimpin langsung oleh Tim Pidsus Kejati Bengkulu langsung dipimpin oleh Aspidsus Kejati Bengkulu, Suwarno dan Aswas Kejati Bengkulu Andri Kurniawan. 

BACA JUGA:10 Tugas Pengurus Koperasi Merah Putih Lengkap dengan Susunannya

Aspidsus Kejati Bengkulu Suwarsono yang didampingi oleh Kasidik Danang Prasetyo mengatakan, penyitaan dan penyegelan ini merupakan langkah tegas Kejati Bengkulu dalam menangani kasus yang sedang diusut saat ini.

Danang menyampaikan, ada seluas kurang lebih 1500 meter persegi tanah dan bangunan yang ada di Mega Mall dan PTM disita. Namun, penyitaan ini tidak menghalangi proses aktivitas pedagang seperti biasanya.

"Ada lebih kurang bangunan tanah PTM dan Mega Mall sekitar 1500 meter persegi yang disita dan disegel," kata Danang Prasetyo.

Kategori :