Untuk tahun-tahun berikutnya, berikut batas usia pensiun karyawan swasta:
- 2025–2027: 59 tahun
- 2028–2030: 60 tahun
- 2031–2033: 61 tahun
- 2034–2036: 62 tahun
- 2037–2039: 63 tahun
- 2040–2042: 64 tahun
- 2043–2045: 65 tahun
Kenapa Usia Pensiun Terus Naik?
Setelah memahami ketentuan batas usia, sering pula muncul pertanyaan kenapa usia pensiun tidak ditetapkan tetap, melainkan terus meningkat? Jawabannya berkaitan erat dengan kondisi masyarakat saat ini. Seperti peningkatan harapan hidup dan kualitas kesehatan.
Artinya, semakin lama seseorang bekerja dan menabung, semakin besar manfaat yang dapat diterima saat pensiun nanti.
BACA JUGA:Pecinta Drakor Wajib Nonton! Ini 5 Drama Korea Romantis 2025 yang Bikin Senyum-senyum Sendiri
Uang Pensiun Karyawan
Dalam UU Cipta Kerja, dijelaskan secara rinci besaran hak karyawan pensiun yang akan diterima sesuai dengan masa kerjanya sebagai berikut:
- Masa kerja kurang dari 1 tahun: mendapatkan 1 bulan upah.
- Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun: mendapatkan 2 bulan upah.
- Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun: mendapatkan 3 bulan upah.
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun: mendapatkan 4 bulan upah.
- Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun: mendapatkan 5 bulan upah.
- Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun: mendapatkan 6 bulan upah.
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun: mendapatkan 7 bulan upah.
- Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun: mendapatkan 8 bulan upah.
- Masa kerja 8 tahun atau lebih: mendapatkan 9 bulan upah.
Selain pesangon, perusahaan juga dapat memberi uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kepada karyawan yang terkena PHK atau pensiun.
BACA JUGA:Wajib Tonton! 5 Drama Korea Terbaru yang Bikin Baper di Mei 2025
Namun, hal itu bukan kewajiban mutlak. Sebab, aturan dalam Pasal 156 Ayat (1) UU Cipta Kerja mengandung istilah “dan/atau” yang menunjukkan pengusaha bisa memilih mau memberi yang mana.
(Nutri Septiana)