NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID – Perubahan batas usia pensiunan karyawan swasta sangat penting diketahui, baik karyawan yang tua atau pun kalangan muda.
Terlebih para karyawan swasta yang sudah berusia senja agar dapat merencanakan keuangan mereka lebih baik, sementara perusahaan juga harus mempersiapkan dana pesangon sesuai aturan.
Terkait aturan batas usia dan uang pensiun karyawan swasta, kini telah resmi ditetapkan pemerintah melalui ketentuan terbaru.
BACA JUGA:10 Jurusan Kedokteran Termurah di Indonesia 2025, Mulai dari Rp 500 Ribu
Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja serta diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 dan PP Nomor 35 Tahun 2021.
Batas usia pensiun bagi karyawan swasta mengalami perubahan secara bertahap, sementara perhitungan uang pesangon tetap mengacu pada masa kerja yang telah ditempuh.
Tujuan dari kebijakan ini untuk memberikan kepastian hukum bagi karyawan serta menjaga keberlanjutan tenaga kerja di perusahaan swasta.
BACA JUGA:Mau Drakoran? Ini 5 Rekomendasi Drama Korea Bertema Sekolah dan Cinta yang Wajib Ditonton
Usia Pensiun Karyawan 2025 Berdasarkan UU Cipta Kerja
Di UU Cipta Kerja (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020) sebenarnya tidak disebutkan secara eksplisit berapa batas usia pensiun karyawan swasta. Jadi, jangan kaget jika Anda tidak menemukan angka pasti di dalam pasal-pasalnya.
Meskipun begitu, aturan terkait usia pensiun karyawan swasta terdapat pada Pasal 15 PP Nomor 45 Tahun 2015.
Pada pasal tersebut, disebutkan bahwa usia pensiun yang pertama kali ditetapkan adalah 56 tahun, yang kemudian menjadi 57 tahun mulai 1 Januari 2019.
Nah, usia pensiun tersebut selanjutnya akan bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya, sampai mencapai usia maksimal yaitu 65 tahun.
Jadi, berdasarkan peraturan di atas, maka batas usia pensiun karyawan swasta pada tahun 2025 adalah 59 tahun.