Meski Rekrutmen Resmi Belum Dibuka, Ini Syarat, Struktur dan Cara Daftar Pengurus Koperasi Merah Putih

Minggu 25-05-2025,21:16 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

- Punya jiwa kewirausahaan dan keterampilan kerja. Koperasi butuh pengelola yang aktif dan punya inisiatif.

- Tidak punya hubungan keluarga dekat dengan pengurus lain. Tujuannya untuk menghindari konflik kepentingan.

- Bukan bagian dari pemerintahan desa. Hal ini menjaga independensi koperasi dari kepentingan politik lokal.

BACA JUGA:Bikin Kaget, Segini Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih di Banten

Struktur Pengurus yang Harus Diperhatikan

Struktur kepengurusan dalam Kopdes Merah Putih wajib terdiri dari jumlah ganjil, minimal lima orang, dengan jabatan sebagai berikut:

- Ketua

- Wakil Ketua Bidang Usaha

- Wakil Ketua Bidang Keanggotaan

- Sekretaris

- Bendahara

Yang menarik, struktur ini harus memperhatikan keterwakilan perempuan, dan koperasi juga bisa menunjuk pengelola operasional untuk membantu aspek teknis usaha sehari-hari.

BACA JUGA:Bikin Ngiler, Segini Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih di Jawa Timur

Cara Mendaftar atau Membentuk Kopdes Merah Putih

Bagi masyarakat desa yang ingin membentuk koperasi baru atau mengembangkan yang sudah ada, berikut langkah-langkah pendaftarannya:

1. Kunjungi situs resmi: kopdesmerahputih.kop.id/daftar

Kategori :