Ingin Bergabung dan Mendirikan Koperasi? Ini Cara Daftar Koperasi Merah Putih Secara Online 2025

Senin 26-05-2025,06:45 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

Untuk memudahkan proses monitoring dan transparansi, pemerintah telah menyediakan platform digital resmi di laman kopdesmerahputih.kop.id. 

Di sinilah seluruh proses pendaftaran dilakukan mulai dari memilih skema hingga mengunggah dokumen legalitas koperasi.

Langkah-langkah Daftar Koperasi Merah Putih

Berikut ini adalah tahapan pendaftaran Koperasi Merah Putih secara online yang harus kamu ikuti:

1. Akses Situs Resmi

- Kunjungi laman kopdesmerahputih.kop.id melalui browser di HP atau laptop.

2. Pilih Skema Koperasi

- Tersedia tiga pilihan: membentuk koperasi baru, mengembangkan koperasi yang sudah berjalan, atau merevitalisasi koperasi yang tidak aktif.

3. Isi Formulir Secara Lengkap

- Masukkan data koperasi seperti nama, alamat, struktur pengurus, dan bidang usaha yang akan dijalankan. Harap perhatikan penulisan agar sesuai dengan dokumen resmi.

BACA JUGA:Rugi Jika Terlewat, Ini Batas Akhir Pendirian Koperasi Merah Putih

4. Unggah Dokumen Pendukung

- Sertakan dokumen seperti akta pendirian koperasi, AD/ART, legalitas usaha, dan dokumen pelengkap lainnya dalam format yang diminta.

5. Verifikasi dan Kirim

- Pastikan semua data dan dokumen sudah benar. Setelah itu, klik tombol “Daftar Sekarang” untuk mengirimkan permohonan.

6. Tunggu Konfirmasi

Kategori :