BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Raih Predikat WTP dari BPK RI Berturut-turut Sejak Tahun 2019
Selain itu, pegawai juga harus melengkapi dokumen-dokumen berikut:
Fotokopi dokumen pribadi: KTP, NPWP, Kartu Keluarga.
Pas foto suami/istri (bagi yang menikah).
Asli SK pengangkatan pertama dan SK terakhir.
Slip gaji, fotokopi buku tabungan BRI (atau bank lain yang dipilih).
Form permohonan pengajuan pinjaman.
Bank yang Menerima Gadai SK PPPK
BACA JUGA:Kejati Bengkulu dan Ketua IAD Bengkulu Bagikan Sembako untuk Korban Gempa Bumi
Demikianlah ulasan, gadai SK PPPK Rp 100 juta di bank BRI.
(Novan Alqadri)