Koperasi Merah Putih Hadirkan Apotek Desa, Begini Cara Mengolahnya

Rabu 28-05-2025,23:17 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

- Apotek desa/kelurahan

- Sistem pergudangan atau cold storage

- Sarana logistik

BACA JUGA:BBM di Provinsi Bengkulu Sulit, Gubernur Helmi Hasan Keluarkan Surat Edaran

Salah satu unit bisnis strategis dalam koperasi ini adalah unit usaha apotek desa, yang bertujuan meningkatkan akses masyarakat terhadap obat-obatan berkualitas.

Untuk memastikan apotek dapat berjalan secara legal, profesional, dan berkelanjutan, berikut adalah langkah-langkah pengelolaannya:

BACA JUGA:Kementerian LHK Hentikan Sistem Open Dumping TPA Mukomuko

Persiapan Legalitas

1. NIB dan Izin Apotek
Pastikan apotek memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Surat Izin Apotek (SIA) sebagai syarat legal dasar.

2. Keanggotaan Koperasi
Unit apotek dikelola oleh anggota koperasi aktif yang memenuhi syarat.

3. Proposal dan Pelaporan
Koperasi wajib menyusun proposal untuk bantuan serta laporan berkala terkait pengelolaan apotek.

4. SIPA dan SIPTTK
Apotek harus memiliki Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) dan Surat Izin Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK) untuk tenaga teknisnya.

BACA JUGA:Kementerian LHK Hentikan Sistem Open Dumping TPA Mukomuko

Persiapan Operasional

1. Manajemen Stok
Kelola inventaris obat dengan sistem yang rapi, termasuk masa kedaluwarsa.

2. Pelayanan Profesional
Berikan edukasi penggunaan obat secara tepat dan layanan yang ramah kepada pelanggan.

3. Kebersihan dan Kerapian
Jaga tampilan apotek agar tetap bersih dan nyaman.

Kategori :