Kekurangan Galaxy A26 5G yang Wajib Kamu Tahu, Sudah Cek?

Rabu 28-05-2025,21:18 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

Untuk mengecek HP baru sebelum membeli, pastikan segel kemasan utuh, periksa spesifikasi yang sesuai dengan iklan, uji tombol, suara, dan mikrofon, serta periksa garansi resmi.

BACA JUGA:Di SPBU Ini Antrean Pengisian BBM Tidak Begitu Banyak, Pengiriman juga Lancar

Anda juga bisa cek IMEI di situs resmi produsen dan pastikan perangkat tidak terkunci iCloud atau akun Google sebelumnya. Berikut langkah-langkah lebih detail:

1. Cek Kemasan dan Segel

Pastikan segel kemasan masih utuh dan tidak ada tanda-tanda dibuka sebelumnya. Perhatikan label atau logo kemasan, pastikan penempatan, kualitas, dan keselarasan sesuai dengan standar produsen.

2. Periksa Spesifikasi

Pastikan spesifikasi HP (RAM, penyimpanan, prosesor) sesuai dengan yang diiklankan. Gunakan aplikasi pihak ketiga (CPU-Z, AIDA64) untuk verifikasi spesifikasi hardware jika perlu.

BACA JUGA:Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Segini Selisih 24 Karat dan 22 Karat

3. Uji Fungsi dan Perangkat

- Tombol: Cek semua tombol fisik (volume, daya) untuk memastikan berfungsi dengan baik.
- Suara: Uji speaker dan jack headphone untuk kualitas suara dan volume.
- Mikrofon: Lakukan panggilan uji atau rekam memo suara untuk memeriksa kualitas mikrofon.
- Getaran: Pastikan ponsel bergetar dengan baik.
- Port: Cek port pengisian daya, sambungkan ke sumber listrik dan perhatikan apakah ponsel terisi dengan baik dan tidak terjadi pemanasan berlebihan.

BACA JUGA:Hari Ini Seluruh SPBU Kota Bengkulu Terima Pengiriman BBM, Bagaimana Besok?

4. Cek Garansi

Pastikan HP dilengkapi dengan garansi resmi. Pahami cakupan dan durasi garansi tersebut. Verifikasi status garansi melalui nomor seri atau IMEI di situs resmi produsen.

5. Periksa Kondisi Fisik

Periksa bodi HP, cari tanda-tanda kerusakan seperti dent atau cacat. Perhatikan kualitas bodi, warna, dan kondisi secara keseluruhan.

BACA JUGA:Terdakwa Pembunuhan Dua Korban Bernama Abiyu dan Arjuna Dituntut 10 Tahun Penjara. PH Korban Angkat Bicara

Kategori :