Baru Dirilis BKN, Ini Pengumuman Hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang

Selasa 27-05-2025,20:10 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Kabar gembira dari BKN! Hasil uji kompetensi jabatan fungsional resmi diumumkan.

Badan Kepegawaian Negara (BKN), berikan kabar gembira bagi para ASN yang telah mengikuti Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian!

BACA JUGA:3 ASN Diduga Nekat Palsukan Absensi Android, BKPSDM Mukomuko Lakukan Pemanggilan dan Teguran

Secara resmi, BKN mengumumkan hasil uji kompetensi yang telah dilaksanakan pada tanggal 9, 14, 15, 16, serta 19 hingga 21 Mei 2025.

Pengumuman ini menjadi penentu penting bagi kelanjutan karier para peserta, terutama yang mengincar kenaikan jenjang jabatan atau perpindahan ke jabatan fungsional bidang kepegawaian.

BACA JUGA:Atas Gangguan Distribusi BBM dan Antrean Panjang, Pertamina Sampaikan Permohonan Maaf

Dalam surat pengumuman Nomor:7375/B-BJ.03.02/SD/C.V/2025, BKN menyampaikan beberapa poin penting:

1. Hasil Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang dan Perpindahan Jabatan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian sebagaimana terlampir;

2. Batas nilai minimal kelulusan peserta Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang dan Perpindahan Jabatan adalah 70 (tujuh puluh);

BACA JUGA:Kapal Nelayan Berpenumpang Satu Keluarg Hilang Kontak di Samudera Hindia, Ditemukan di Perairan Lampung

3. Peserta Uji Kompetensi kenaikan jenjang dan perpindahan jabatan yang dinyatakan lulus mendapatkan sertifikat yang dapat diunduh pada tautan https://bit.ly/SertifikatUkomMei2025 sebagai salah satu syarat pengangkatan kenaikan jenjang/perpindahan dalam Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian;

4. Peserta yang dinyatakan tidak lulus dapat diusulkan untuk mengikuti uji kompetensi ulang (remedial) pada periode berikutnya. Daftar peserta, jenis dan instrumen uji kompetensi ulang (remedial) dapat diakses pada tautan https://bit.ly/RemedialUkomMei2025; dan

BACA JUGA:Kompak Merosot! Cek Update Harga Emas Hari Ini 27 Mei 2025 Antam, UBS dan Galeri 24

5. Keputusan ini bersifat final dan tidak dapat diganggu-gugat.

BKN menegaskan bahwa seluruh keputusan yang diumumkan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Kategori :