3. Isi form pengajuan aplikasi dan lengkapi dokumen pelengkap yang dibutuhkan (KTP dan Selfie).
4. Pilih limit dan tenor pengajuan yang ingin dipinjam.
5. Pengajuan akan masuk proses verifikasi. Tunggu notifikasi dari Kredit Pintar terkait pengajuan aplikasi.
BACA JUGA:Kredit Multiguna Usaha Kartini dari BCA Tawarkan Bunga Mulai 3,21 Persen
Perlu diketahui, nasabah Kredit Pintar yang telah melakukan pinjaman akan dikenakan denda jika mengalami keterlambatan pembayaran.
Berikut perhitungan denda di Kredit Pintar : Rp 600.000 tenor 28 hari – denda 1.35% Rp 900.000 tenor 28 hari – denda 1.35% Rp 1.200.000 tenor 28 hari-denda 1.35%. Semoga informasi ini bermanfaat.
(Tim)