Pemusnahan Sabu, Kosmetik hingga Senpi Rakitan

Rabu 31-05-2023,12:39 WIB
Reporter : Rendra Aditya
Editor : Purnama Sakti

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Kejaksaan Negeri Bengkulu Rabu pagi (31/5) memusnahkan barang bukti dari hasil tindak pidana umum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

 

Kajari Bengkulu, Yunitha Arifin melalui Kasi Barang Bukti Junita Triana menjelaskan pemusnahan barang bukti dihadiri unsur kepolisian, Pengadilan Negeri dan BNN Kota Bengkulu.

 

BACA JUGA:Jawaban Cerdas, Abu Nawas Minta Raja Bukakan Pintu Surga

Barang bukti yang dimusnahkan ini Sabu seberat 155 gram, Ganja 1.595 gram, pil ekstasi 10 butir, Kosmetik illegal 730 pacs, senjata api rakitan 1 pucuk dengan amunisi 16 butir.

 

BACA JUGA:Kisah Malaikat Mikail Berhenti Tersenyum dan Diperintahkan Allah Menahan Matahari yang Mau Terbit

Barang-barang itu dimusnahkan dengan cara dibakar dan khusus senpi rakitan dihancurkan dengan cara dipotong-potong.

 

BACA JUGA:3 Pejabat Eselon II dan 15 Eselon III Bengkulu Utara Dimutasi, Ini Daftarnya

Ditambahkan Kasi Barang Bukti, pemusnahan sebagai bentuk juga mengantisipasi penumpukan barang bukti di gudang penyimpanan serta guna menghindari penyalagunaan barang bukti.

 

BACA JUGA:Teka-teki Ayam dan Telur Lebih Awal? Abu Nawas Punya Jawaban Sendiri

Kategori :