Sementara itu, Ranggi Setiyadi selaku PH terdakwa Ferra Lolita, mengatakan pihaknya akan mengajukan kasasi dan tidak menerima putusan banding Pengadilan Tinggi Bengkulu.
"Kita akan kasasi sebagaimana telah keluarnya putusan Banding," kata Ranggi.
BACA JUGA:Pastikan Program Pemerintah Tepat Sasaran, Gubernur Helmi Hasan Sambangi BPKP Provinsi Bengkulu
(Rendra Aditya)