Setelah itu, SHGB diagunkan ke perbankan oleh pihak ketiga, kemudian disaat kredit menunggak, SHGB kembali diagunkan ke perbankan lain hingga berutang pada pihak ketiga.
BACA JUGA:Waspada, Periode 2025 Sudah Ada 358 Kasus DBD di Bengkulu dan 6 Orang Meninggal Dunia
Selain itu juga, sejak berdirinya bangunan tersebut, pihak pengelola tidak pernah menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas daerah. Tindakan ini telah menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
BACA JUGA:Mulai Hari Ini, Harga Tiket Pesawat Rute Bengkulu-Jakarta Lebih Murah
(Rendra Aditya)