BENGKULU UTARA, RBTVDISWAY.ID – Pemkab Utara berlkukan Pajak Parkir pertama tahun 2025, Wp dan besaran pajak dikaji.
Di tahun 2025 in Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Bengkulu Utara menambah jenis pajak baru sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pajak yang dimaksud yaitu Pajak Parkir yang merupakan pajak daerah yang dipungut oleh Pemerintah Atas Layanan Parkir di Luar Badan Jalan.
BACA JUGA:Ini Daftar Pinjol PayLater yang Memiliki DC Lapangan, Setiap saat Bisa Datang ke Rumah Anda
Kepala Badan Pendapatan Daerah Utara Markisman Menjelaskan, objek pajak parkir ini meliputi tempat parkir di lahan pribadi yang berkaitan dengan tempat usaha.
Pengenaan pajak ini sebesar 10 persen per satu kendaraan dari besaran parkir yang ditetapkan oleh Dinas Perhubungan. 2.000 rupiah untuk 1 kendaraan roda dua, maka wajib pajak parkir hanya dikenakan 200 rupiah per 1 kendaraan roda dua yang terparkir di lahan bukan badan jalan.
Markisman mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan kajian terkait untuk menetapkan para wajib pajak, serta menyiapkan formulasi perhitungan pengenaan pajak ke wajib pajak.
Pendapatan daerah dari pajak parkir di tahun 2025 ini ditargetkan sebesar 200 juta rupiah.
BACA JUGA:7 Rekomendasi HP Rp 1 Jutaan, Ram 8/256gb Pilihan Terbaik Edisi Bulan Juni 2025
“Pajak Parkir ini merupakan jenis ke 3 yang mulai kita berlakukan di Bengkulu Utara tahun 2025. Kini kita masih tahap pendataannya dulu, terkait untuk menetapkan para wajib pajak, serta menyiapkan formulasi perhitungan,”terang Markisman Kepala Bapenda.
BACA JUGA:Ternyata Tol Itu Singkatan yang Tidak Ada Hubungannya dengan Jalan
Novan Alqadri