Pinjol SPinjam Punya DC Lapangan, Ini Cara Cegah Agar Tidak Datang ke Rumah

Kamis 12-06-2025,09:03 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : ahmad afandi

BACA JUGA:Eks Kades Kemang Manis Gugat Bupati ke PTUN, Bupati Seluma Teddy Rahman: Silahkan Saja

Jadi, menjawab pertanyaan apakah SPinjam ada DC lapangan? Jawabannya adalah ya, ada. Jika pengguna menunggak dalam jangka waktu tertentu, penyedia pinjaman memiliki wewenang untuk menunjuk Desk Collection atau penagih lapangan yang akan datang ke alamat peminjam.

Prosedur ini dilakukan sesuai dengan etika penagihan yang diatur oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) serta OJK.

BACA JUGA: Bupati Seluma Serahkan SK CPNS 2024, Formasi Terbesar Tenaga Teknis dan Ada yang Berasal dari Makassar

Oleh karena itu, penting untuk selalu memberikan data yang benar, karena akan berdampak pada proses penagihan di kemudian hari jika terjadi gagal bayar atau tunggakan.

Untuk menghindari situasi ini, pastikan selalu membayar cicilan tepat waktu. Jika mengalami kendala, segera hubungi layanan SPinjam melalui aplikasi Shopee untuk negosiasi ulang jadwal pembayaran.

BACA JUGA:14 Santri Ponpes Ihyaul Quran Bengkulu Tengah Dapat Beasiswa Kuliah di Universitas Al-Azhar Mesir

Apakah DC SPinjam Datang ke Rumah Debitur saat Galbay? 

Penagihan lapangan oleh DC tentu tidak terjadi secara langsung setelah tanggal jatuh tempo lewat.

SPinjam terlebih dahulu akan melakukan beberapa tahap penagihan non-fisik, seperti mengirimkan notifikasi di aplikasi Shopee atau ShopeePay, pesan teks, email, hingga panggilan telepon dari pihak penagih resmi.

BACA JUGA:Program Ketahanan Pangan, Bupati Seluma Launching Budidaya Kepiting Bakau di Desa Kungkai Baru

Berikut gambaran umum proses pengingat dan penagihan setelah tanggal jatuh tempo untuk SPinjam:

- Tahap Pengingat Penagihan: seperti notifikasi melalui Aplikasi, pesan teks, dan panggilan otomatis secara berkala dalam periode 3 minggu setelah tanggal jatuh tempo. Pengingat ini bervariasi untuk setiap pengguna.

- Tahap Penagihan Melalui Telepon: Setelah jatuh tempo lebih dari 3 hari atau pengguna tidak dapat dihubungi, maka nomor telepon yang didaftarkan oleh Pengguna dapat dihubungi sampai Pengguna sepenuhnya melunasi tagihannya.

BACA JUGA:Perangkat Desa Air Rami Terdaftar di Dapodik, Kepsek SDN 1 Air Rami Mukomuko Klaim Hanya Sebatas Terdaftar

- Eskalasi ke DC: Jika Pengguna belum melakukan pelunasan pembayaran tagihan setelah 90 hari, data Pengguna akan diserahkan ke pihak DC.

Kategori :