Jika dalam periode tenggang tersebut nasabah tidak menunjukkan niat untuk melunasi atau setidaknya memberikan tanggapan, maka pihak pinjol akan meningkatkan langkah penagihan.
Pada tahap awal, mereka biasanya mengirimkan pemberitahuan melalui pesan atau telepon.
Namun, jika tetap tidak ada respons, penagihan bisa berlanjut hingga kunjungan langsung ke rumah.
Pinjol yang terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia umumnya mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, termasuk memberikan peringatan tertulis sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
Di sisi lain, pinjol ilegal cenderung lebih agresif dan bisa lebih cepat mengirimkan DC Lapangan ke rumah nasabah tanpa banyak peringatan.
2. Besaran Tunggakan Utang
Jumlah utang yang belum dibayarkan menjadi salah satu faktor utama yang menentukan tindakan yang akan diambil oleh pihak pinjol.
Semakin besar nominal yang tertunggak, semakin besar kemungkinan nasabah mendapatkan kunjungan dari DC Lapangan.
Biasanya, pinjol lebih agresif dalam menagih jika nasabah memiliki utang dalam jumlah signifikan atau memiliki banyak pinjaman dari berbagai platform.
Jika nasabah hanya menunggak dalam jumlah kecil, pihak pinjol mungkin masih sebatas memberikan peringatan melalui pesan atau telepon sebelum meningkatkan upaya penagihan.
3. Kesulitan Menghubungi Nasabah
Ketika nasabah sulit dihubungi dalam jangka waktu tertentu, pihak pinjol bisa menganggap bahwa peminjam sedang menghindari tanggung jawabnya.
Upaya penagihan awal biasanya dilakukan melalui SMS, email, atau panggilan telepon. Jika semua metode komunikasi ini gagal mendapatkan respons, pinjol bisa menginstruksikan DC Lapangan untuk melakukan kunjungan langsung.
Tindakan ini dilakukan bukan hanya untuk menagih pembayaran, tetapi juga untuk memastikan bahwa nasabah tidak sengaja menghilang atau berpindah tempat tinggal tanpa pemberitahuan.
BACA JUGA:Jangan Main-main dengan Galbay, Ini Informasi DC Lapangan AdaKami yang Harus Diketahui