BACA JUGA:Kabar Terbaru Soal Progres Pemekaran Kabupaten Bumi Pekal
4. Komunikasikan Kesulitan Keuangan
Jelaskan kondisi keuangan Anda yang sebenarnya kepada DC. Ajukan permohonan restrukturisasi atau penjadwalan ulang pembayaran jika diperlukan.
5. Hindari Janji Palsu dan Komunikasi Berlebihan
Jangan memberikan janji yang tidak bisa Anda tepati, selain itu hindari juga komunikasi intensif jika Anda merasa terintimidasi. Semakin Anda tidak responsif, semakin kecil kemungkinan didatangi.
BACA JUGA:Harga Bahan Pokok Terbaru di Lebong, Cabai dan Tomat Alami Kenaikan
6. Jangan Berikan Uang Transport
DC tidak berhak meminta uang transportasi atau biaya apapun selain pembayaran utang. Jika ada permintaan seperti itu, laporkan kepada pihak yang berwenang.
7. Laporkan Jika Terjadi Pelanggaran
Jika DC melakukan tindakan yang kasar, mengancam, atau melanggar hukum, segera laporkan ke OJK. Anda juga bisa melaporkan ke lembaga perlindungan konsumen atau pihak berwajib lainnya.
Beberapa pelanggaran yang perlu dilaporkan termasuk penyebaran data pribadi, intimidasi, atau ancaman penyitaan barang.
BACA JUGA:Sudah Kabur Jauh, Akhirnya Pelaku Penggelapan Ini Masuk Kerangkeng juga
Putri Nurhidayati