Berapa Denda Telat Bayar Pinjaman Akulaku Per Hari? Segini Dendanya, Hati-hati Menumpuk

Selasa 17-06-2025,06:45 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

Kalau dihitung secara kasar, denda 2% dalam 7 hari berarti sekitar 0,28% per hari, walaupun sistem perhitungan pastinya mengacu pada ketentuan internal Akulaku.

Misalnya, jika kamu memiliki tagihan Rp1.000.000, maka denda 2% berarti kamu akan dikenai Rp20.000 jika telat satu minggu.

Kalau keterlambatan terus berlanjut, denda juga akan terus bertambah sebesar 2% per minggu. Jadi jika kamu terlambat dua minggu, total dendanya akan menjadi 4%, tiga minggu jadi 6%, dan seterusnya. Ini seperti sistem berjenjang, di mana setiap pekan kamu akan dikenai tambahan denda 2%.

BACA JUGA:Makin Mudah dan Cepat Lewat Aplikasi BRImo, Nasabah BRI Prabumulih Nikmati Berbagai Keuntungan

Jika Telat Satu Bulan, Bisa Kena Denda 10%

Banyak yang bertanya, “Kok bisa sampai 10% dalam sebulan?”

Jawabannya, karena Akulaku menghitung denda berdasarkan akumulasi mingguan. Jika kamu terlambat sampai satu bulan penuh, maka bisa saja total denda mencapai 10% dari total tagihan awal. Ini tentu akan sangat memberatkan jika nominal tagihanmu cukup besar.

BACA JUGA:Vonis 3 Terdakwa Dugaan Korupsi Bumdes Sinar Laut Kabupaten Mukomuko

Kalau kamu hanya terlambat 1–2 hari, tidak perlu panik secara berlebihan. Biasanya belum ada denda, dan data kredit kamu pun belum tentu langsung tercoreng. 

Selama kamu memiliki riwayat pembayaran yang baik sebelumnya, biasanya sistem masih akan mentolerir keterlambatan singkat.

Jika kamu memang benar-benar kesulitan dan belum tahu kapan bisa melunasi, tetap tenang dan jangan panik. Usaha lakukan negosiasi kepada pihak Akulaku, dan coba cari bantuan untuk membantu pembayaran.

Demikianlah informasi tentang denda telat bayar pinjaman Akulaku per harinya! jangan sampai telat.

BACA JUGA:Laka Tunggal di Bengkulu Tengah, Supir Dump Truk Muatan Pasir Meninggal Akibat Terhimpit Badan Truk

Tianzi Agustin

Kategori :