4. Menagih langsung dan memaksa bayar di tempat.
Ciri-ciri DC lapangan pinjol palsu berikutnya adalah sering menagih langsung ditempat. Perlu diketahui unntuk pembayaran utang pinjol hanya dilakukan melalui aplikasi, bukan kepada DC langsung.
BACA JUGA:Sertijab Wakapolda Bengkulu dan Beberapa PJU, Kapolda: Pejabat Baru Semangat Baru
5. Mengancam, menekan, atau menyita barang.
Semua bentuk ancaman, intimidasi, dan penyitaan barang adalah tindakan ilegal. DC lapangan tidak punya hak untuk melakukan itu.
6. Menagih orang yang tidak pernah berutang.
Nah, yang terakhir ini masih banyak dialami oleh masyarakat. Seperti yang dijelaskan dalam kanal youtube tersebut ada korban yang tidak memiliki utang pinjol tapi ditagih oleh DC lapangan dan juga diteror.
BACA JUGA:Sertijab Wakapolda Bengkulu dan Beberapa PJU, Kapolda: Pejabat Baru Semangat Baru
Sebagai informasi tambahan berikut ini cara menghadapi DC Lapangan palsu dan asli:
- Jangan panik dan tetap tenang.
- Tanyakan identitas & surat kuasa.
- Jangan berikan identitas pribadi.
- Tolak membayar di tempat. Bayar hanya melalui aplikasi.
- Jika diancam, catat bukti & laporkan ke OJK atau pihak berwenang.
- Jangan serahkan barang apapun. Pinjol bukan bank, tidak boleh menyita.