TGR Kabupaten Lebong Sebesar Rp 1,8 M Pengembalian Diberi Waktu 60 Hari

Rabu 18-06-2025,10:33 WIB
Reporter : Reko Muhardi
Editor : Aliantoro

LEBONG,RBTVDISWAY.ID –

Dalam penerimaan temuan ganti rugi (TGR) Kabupaten Lebong, BKD telah menerima sebesar Rp 1,8 miliar. Nominal tersebut masih belum final, dan BKD akan melakukan pencocokan data terkait besaran TGR di Kabupaten Lebong.

Sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Lebong telah memberikan ultimatum untuk segera mengembalikan TGR dalam kurun waktu 60 hari.

BACA JUGA:Ketentuan dan Kuota SPMB Kota Bengkulu 2025 untuk Jenjang SMP, Disiapkan Posko Pengaduan

Disampaikan Kabid Pendapatan BKD Lebong, Monginsidi, pihaknya telah merekap per 30 Mei 2025, terdapat TGR yang masuk sebesar Rp 1,8 miliar.

Dalam waktu dekat, BKD akan mengomunikasikan atau menyinkronkan data kepada Inspektorat terkait berapa total TGR yang harus dibayar.

Hal ini dilakukan agar pihaknya dapat mengetahui apakah TGR tersebut telah dikembalikan seluruhnya atau belum.

BACA JUGA:Bukan Sekedar Pergantian Tahun, Inilah Sejarah Malam Satu Suro yang Penuh Makna

“Untuk pendapatan penerimaan ganti kerugian negara sampai tanggal 30 mei tahun 2025 berdasarkan catatan penerimaan itu ada pengembalian sekitar Rp 1.8 M. Tentunya ini bukan angka final, berdasarkan RK dari tanggal 1 sampai 17 juni ini kami melihat di rekening koran ada beberapa OPD yang sudah melakukan penyetoran” jelas Kabid Pendapatan BKD, Monginsidi. 

 

Reko Muhardi

Kategori :