BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi.
Fungsi utama dari asuransi adalah pengalihan risiko. Suatu asuransi berfungsi untuk mengalihkan atau menyebarkan risiko kerugian keuangan yang mungkin diderita oleh tertanggung kepada seluruh peserta asuransi.
BACA JUGA:Halal atau Haram? Ini Pendapat UAS, UAH dan Buya Yahya Soal Hukum Asuransi dalam Islam
Asuransi akan memberi perlindungan ketika kamu mengalami risiko di kemudian hari. Perlindungan yang didapatkan tentu tergantung dari jenis asuransi yang kamu pilih. Jika memilih asuransi kesehatan, maka kamu akan mendapat perlindungan pada penanganan kesehatan.
Secara umum, asuransi terbagi menjadi dua yaitu asuransi konvensional dan asuransi syariah.
Perbedaan paling utama antara asuransi syariah dan asuransi konvensional (Non Syariah) adalah dari konsep pengelolaannya.
BACA JUGA:Lima Alasan Orang Membeli Asuransi, Tabungan Masa Tua hingga Perlindungan Keluarga
Proteksi Syariah memiliki konsep pengelolaan Sharing Risk sedangkan Asuransi Konvensional (Non Syariah) Transfer Risk.