Mengenal Asuransi Syariah, Mulai dari Jenis Hingga Bedanya dengan Asuransi Konvensional

Sabtu 03-06-2023,08:52 WIB
Reporter : tim

 

Sebagai contoh, dana tersebut tidak dapat diinvestasikan pada saham dari emiten yang memiliki kegiatan usaha perdagangan/jasa yang dilarang menurut prinsip syariah. Termasuk perjudian atau kegiatan produksi dan distribusi barang dan jasa haram.

 

BACA JUGA:Halal atau Haram? Ini Pendapat UAS, UAH dan Buya Yahya Soal Hukum Asuransi dalam Islam

 

2. Transparansi pengelolaan dana pemegang polis 

 

Pengelolaan dana oleh perusahaan asuransi syariah dilakukan secara transparan, baik terkait penggunaan kontribusi dan surplus underwriting maupun pembagian hasil investasi. 

 

Pengelolaan dana tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan keuntungan bagi pemegang polis secara kolektif maupun secara individu. 

 

3. Pembagian keuntungan hasil investasi 

 

Hasil investasi yang diperoleh dapat dibagi antara pemegang polis (peserta), baik secara kolektif dan/atau individu, dan perusahaan asuransi syariah, sesuai dengan akad yang digunakan. 

 

Hal ini berbeda dengan perusahaan asuransi konvensional yang hasil investasinya merupakan milik perusahaan asuransi, kecuali untuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi.

Kategori :