6. Asuransi haji dan umroh
Asuransi ini memberikan perlindungan finansial bagi jama’ah haji/umroh atas musibah yang terjadi selama menjalankan ibadah haji/umroh. Khusus asuransi haji telah diatur melalui fatwa MUI nomor 39/DSN-MUI/X/2002 tentang asuransi haji agar para jamaah mendapatkan ketenangan selama menjalankan ibadah haji.
Nah, itulah penjelasan tentang apa itu asuransi syariah, keunggulan, dan bedanya dengan asuransi konvensional. Semoga bermanfaat.
(Tim)