Mengenal Asuransi Syariah, Mulai dari Jenis Hingga Bedanya dengan Asuransi Konvensional

Sabtu 03-06-2023,08:52 WIB
Reporter : tim

 

BACA JUGA:9 Kiat dalam Islam Menghindari Dosa Zina, Diantaranya Wanita Suara Jangan Mendayu

 

4. Kepemilikan dana 

 

Pada asuransi konvensional, seluruh premi yang masuk adalah menjadi hak milik perusahaan asuransi, kecuali premi pada produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi yang terdapat bagian dari premi yang dialokasikan untuk membentuk investasi/tabungan pemegang polis. 

 

Sedangkan di asuransi syariah, kontribusi (premi) tersebut sebagian menjadi milik perusahaan asuransi syariah sebagai pengelola dana dan sebagian lagi menjadi milik pemegang polis secara kolektif atau individual. 

 

BACA JUGA:Mengerikan! Zina Bisa Diampuni, Tapi Khusus Orang Jenis Ini Tidak, Ini Alasannya Kata Syekh Ali Jaber

 

5. Tidak berlaku sistem ‘dana hangus’ 

 

Dana kontribusi (premi) yang disetorkan sebagai tabarru’ dalam asuransi syariah tidak hangus meskipun tidak terjadi klaim selama masa perlindungan. 

 

Dana yang telah dibayarkan oleh pemegang polis tersebut akan tetap diakumulasikan di dalam dana tabarru’ yang merupakan milik pemegang polis (peserta) secara kolektif. 

Kategori :