Benarkah Tidur Antara Waktu Ashar dan Magrib Dilarang? Simak Penjelasannya

Minggu 22-06-2025,15:57 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID – Benarkah tidur antara ashar dan magrib dilarang? ini penjelasannya.

Tidur antara waktu Ashar dan Magrib seringkali dianggap sebagai kebiasaan yang kurang baik dalam masyarakat.

Ada yang mengaitkannya dengan gangguan kesehatan, dan tak jarang pula dikaitkan dengan keyakinan agama. Namun, benarkah tidur di waktu tersebut dilarang dalam Islam?

BACA JUGA:Katanya Ini Deretan Pantangan dan Larangan Mistis di Bulan Suro, Apa saja Tradisi Jawa dalam Menyambut 1 Suro?

Larangan Tidur Antara Ashar dan Magrib

Menurut Farid Nu’man dalam bukunya Fiqih Praktis Sehari-hari,  yang dilansir dari unggahan channel youtube @ AY OFFICIAL tidak ada larangan tegas dalam syariat Islam yang melarang tidur setelah Ashar.

Hal ini karena tidak terdapat dalil shahih yang menyatakan hal tersebut secara eksplisit.

Memang, ada satu hadits yang menyebutkan:

 “Barangsiapa tidur setelah Ashar, maka akalnya akan hilang. Maka jangan salahkan kecuali dirinya sendiri.” (HR. Ibnu Hibban)

Namun, hadits ini dinilai lemah (dha’if) oleh para ulama, seperti Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Hal ini karena perawinya, yaitu Abdullah bin Lahiah, diketahui memiliki hafalan yang lemah sehingga haditsnya tidak bisa dijadikan dasar hukum.

BACA JUGA:Jangan Lakukan Larangan Ini di Malam Satu Suro Kalau Tidak Mau Hal Buruk Terjadi, Sering Dianggap Sepele

Pandangan Ulama Mengenai Tidur Setelah Ashar

Imam Ibnu Abi Syaibah rahimahullah menyebutkan bahwa tidur setelah Ashar bisa menyebabkan was-was atau kegelisahan. Namun, ini lebih bersifat pengamatan dan pengalaman, bukan hukum syar’i yang bersifat mengikat. 

Tidak ada hadits shahih dari Nabi Muhammad maupun riwayat sahabat yang secara jelas memuji, menyuruh, atau mencela kebiasaan tidur di waktu tersebut.

Dengan demikian, tidur setelah Ashar kembali pada hukum asal perkara duniawi, yaitu mubah (boleh), selama tidak membawa mudarat.

Kategori :