Teror kepada keluarga bukanlah cara yang dibenarkan, bahkan oleh pinjol legal sekalipun.
Jadi, kalau kamu sedang dalam posisi sulit dan takut keluargamu diteror oleh DC Pinjol Legal, tiga langkah di atas harus segera kamu lakukan:
1. Hapus izin aplikasi pinjol
2. Ganti nomor HP, WA, dan email
3. Laporkan ke OJK atau APH jika diteror.
Langkah-langkah ini bukanlah cara untuk kabur dari kewajiban, tapi untuk melindungi privasi dan menjaga ketenangan rumah tangga.
Yang penting, tetap cari solusi jangka panjang untuk menyelesaikan kewajiban hutangmu dengan bijak. Semoga bermanfaat dan tetap waspada dalam menghadapi dunia per-pinjolan!
BACA JUGA:Program Orang Tua Asuh Bengkulu, 5.000 Pelajar Jadi Anak Asuh Gubernur hingga Pejabat Eselon IV
Sheila Silvina