Pejabat Bank BUMN di Bengkulu Divonis Hakim Bersalah dalam Perkara Dugaan Korupsi Kredit Yasa Griya

Selasa 01-07-2025,15:14 WIB
Reporter : Rendra Aditya
Editor : Agus Faizar

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Pejabat Bank BUMN di Bengkulu divonis hakim bersalah dalam perkara dugaan korupsi kredit yasa griya.

Pembacaan vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu pada Selasa (1/7).

Kedua terdakwa yang merupakan mantan pejabat BTN cabang Bengkulu bernama Zulmarwan dan Darwin Usman dinyatakan bersalah dan terubukti melakukan korupsi.

BACA JUGA:HUT Bhayangkara ke-79, Kapolres Kepahiang AKBP. M Faisal: Ini Momentum Anggota Polri untuk Intropeksi Diri

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Paiso,SH selaku Ketua Majelis menyatakan keduanya melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 KUHP sesuai dakwaan subsider penuntut umum.

Atas pertimbangan majelis hakim, kedua terdakwa divonis hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan. 

BACA JUGA:4 Manfaat Daun dan Buah Belimbing Wuluh untuk Kesehatan dan Cara Membuat Ramuannya

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu yang menuntut kedua terdakwa masing-masing dihukum 4 tahun 6 bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 3 sebagaimana dakwaan subsider dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Paisol SH.

BACA JUGA:Pengumuman! Harga BBM Naik, Mulai Berlaku Per 1 Juli, Berikut Daftar Harga BBM Terbarunya

Pasca mendengar putusan dari majelis hakim, JPU Kejari Bengkulu dan penasehat hukum kedua terdaka menyatakan akan menggunakan waktu selama 7 hari untuk pikir-pikir.

(Rendra Aditya)

Kategori :