"Tentunya putusan Majelis Hakim semuanya hampir sama dalam dakwaan, membuktikan perbuatannya terdakwa melakukan tindak pidana Korupsi," kata JPU Kejari Kepahiang, Hafiedz Assegaf, Selasa (1/7/2025).
BACA JUGA:Pejabat Bank BUMN di Bengkulu Divonis Hakim Bersalah dalam Perkara Dugaan Korupsi Kredit Yasa Griya
(Rendra Aditya)