MUKOMUKO, RBTV.DISWAY.ID - Satgas Saber Pungli dibubarkan, ini kata Waka Polres Mukomuko Kompol Bakit Eko Hadi Suseno.
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto resmi mencabut aturan tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang dibentuk pada masa pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Pencabutan aturan tersebut diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
BACA JUGA:Ketua DPD RI Kutuk Keras Militer Israel Bunuh Direktur RS Indonesia Gaza Marwan Al Sultan Sekeluarga
Dalam Perpres RI Nomor 49 Tahun 2025 tersebut, keberadaan Satgas Saber Pungli dinilai sudah tidak lagi efektif, sehingga perlu dilakukan pembubaran dan penataan ulang sistem pengawasan pungutan liar secara nasional.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari restrukturisasi lembaga dan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas kebijakan lama.
Sesuai Perpres tersebut, Waka Polres Mukomuko Kompol Bakit Eko Hadi Suseno SH,MH, menyatakan bahwa pihaknya siap mengikuti arahan terbaru dari pemerintah pusat dan akan melakukan penyesuaian internal sesuai regulasi yang berlaku.
“Kami tentu mengikuti perkembangan kebijakan pusat. Dengan dibubarkannya Satgas Saber Pungli, kami akan menyesuaikan langkah dan mekanisme pengawasan, sambil menunggu arahan lebih lanjut,” ujar Kompol Bakit.
BACA JUGA:Estimasi Pajak Tahunan Toyota Calya Berdasarkan Tahun Keluaran dan Tipe
Walaupun Satgas Saber Pungli dibubarkan, Kompol Bakit dengan tegas mengatakan jika komitmen Polres Mukomuko dalam memberantas praktik pungutan liar tetap tidak berubah.
Penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan kewenangan dan pungli akan tetap berjalan sesuai hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Satgas Saber Pungli dibentuk melalui Perpres Nomor 87 Tahun 2016 oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Selama hampir satu dekade.
Satgas ini beroperasi sebagai wadah koordinasi lintas lembaga dalam memerangi praktik pungli, terutama di bidang pelayanan publik seperti pendidikan, kepolisian, dan perizinan.