BACA JUGA:Website Penghasil Uang Langsung Dibayar Google, Cuma Modal Link, Bisa Cair ke Dana dan Rekening Bank
Pupuk subsidi ini di peruntukan untuk tanaman pangan seperti:
- Padi
- Jagung
- Kedelai dan
- Ubi kayu
Tanaman perkebunan, seperti:
- Tebu rakyat
- Kakao
- Kopi
Tanaman hortikultura, seperti:
- Bawang merah
- Bawang putih
- Cabe
Pupuk subsidi ini bisa dimanfaatkan bagi Kelompok Tani/Petani yang terdaftar di Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan) yang di input melalui aplikasi Elektronik Rencana Kebutuhan Kelompok (ERDKK).
Dikatakan Salman, untuk penjualan pupuk subsidi ini harus sesuai HET, untuk Urea Rp 2.250/kg sementara untuk NPK adalah sebesar Rp 2.300/kg.
BACA JUGA:5 HP Samsung 1 Jutaan Juli 2025, Baterai Awet Seharian dan Spek Kencang
(Putri Nurhidayati)