Daftar Gaji PPPK Paruh Waktu di Seluruh Wilayah Indonesia 2025, Daerahmu Berapa?

Jumat 04-07-2025,23:58 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

Bagaimana Jika Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu?

Nah, kalau nantinya kamu diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, gaji yang kamu terima akan disesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Berikut kisaran gaji pokok PPPK Penuh Waktu berdasarkan golongan jabatan:

- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.089.900
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900

Semakin tinggi golongan, semakin besar juga gaji yang akan kamu terima. Sistem ini memastikan ada jenjang karier yang jelas bagi setiap pegawai.

BACA JUGA:Syarat dan Kategori PNS yang Bisa Menempati Rusun Khusus ASN di Lebong

Jabatan Apa Saja yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu?

Pemerintah menyediakan berbagai formasi untuk PPPK Paruh Waktu, antara lain:

1. Guru dan Tenaga Pendidikan
2. Tenaga Kesehatan
3. Tenaga Teknis
4. Pengelola Umum Operasional
5. Operator Layanan Operasional
6. Penata Layanan Operasional

Perbedaan paruh waktu dan penuh waktu hanya pada durasi kerja dan besaran gaji. Namun, pemerintah tetap memastikan keadilan dalam pemberian hak dan perlindungan kerja bagi seluruh PPPK di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:Apa Benar Gaji PPPK Paruh Waktu di Muara Enim Rp 3,8 Juta per Bulan?
Sheila Silvina

Kategori :