Mumpung Ada Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Sumbar Ayo ke Samsat

Senin 07-07-2025,07:27 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

3. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB Ke -2) Pembebasan pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) kedua untuk kendaraan yang berasal dari dalam dan luar Provinsi Sumatera Barat.

4. Pembebasan Pajak Progresif Pembebasan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya

5. Pembebasan Denda SWDKLLJ dari PT. Jasa Raharja Pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun berlalu, tidak termasuk denda tahun berjalan.

BACA JUGA:TKI Ilegal Makin Marak! Disnaker Lebong Ingatkan Warga untuk Waspada

Penting untuk diingat

Ada dua pengecualian dalam skema pembebasan ini:

- Kendaraan baru (penyerahan pertama) dan mutasi.

- Kendaraan yang keluar dari Provinsi Sumbar tidak termasuk dalam program ini.

Dengan lebih dari 600 ribu unit kendaraan yang menunggak pajak di Sumatera Barat, program ini diharapkan dapat secara signifikan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pajak dan mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor kendaraan bermotor.

BACA JUGA:17 Pelaku Usaha Pengelola Ikan Asin di Kota Bengkulu Kantongi Sertifikat Halal

Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak

Untuk mengikuti Program Pemutihan ini, pemilik kendaraan harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Salah satu syarat utama adalah kendaraan harus terdaftar di wilayah Provinsi Sumatera Barat. Selain itu, pemilik kendaraan juga diharuskan untuk melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan.

1. Untuk Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat):

- KTP asli (Khusus untuk Balik Nama, yang diperlukan hanya KTP Pemilik Baru saja).
- STNK asli.
- BPKB asli.
- Cek fisik (Kendaraan wajib dihadirkan ke Samsat) dan Kwitansi Pembelian (untuk Balik Nama).

Untuk pembayaran Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan hanya bisa dilakukan di: SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota.

Kategori :