Kelima tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan/atau Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta junto. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA:Rugi Jika Tidak Diklaim, Ini Kode Redeem ML Hari Ini 8 Juli 2025
Dalam perkara ini, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu sudah mengamankan satu truk berkas dari hasil penggeledahan beberapa waktu lalu di Sekretariat Setwan DPRD Provinsi Bengkulu.
(Rendra)