NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Istilah pelakor sudah cukup akrab di telinga kita. Pelakor sendiri singkatan dari perebut laki orang.
Sebutan ini ditujukan kepada kaum perempuan karena selingkuh dengan suami orang. Sementara bagi pria yang selingkuh dengan istri orang disebut pebinor atau perebut bini orang.
BACA JUGA:Silakan Dicek, Tanggal Lahir Berikut Katanya Penakluk Hati Lawan Jenis
Dua sebutan ini semuanya berarti perselingkuhan. Tidak hanya sekadar selingkuh, sebutan pelakor atau pebinor sudah merujuk pada perbuatan zina.
Dalam Islam, perzinaan atau perselingkuhan termasuk dalam perilaku yang diharamkan. Adapun hukumnya dalam Islam adalah rajam.
Hukuman rajam adalah hukuman dengan melempari pelaku dengan batu hingga meninggal dunia. Bagi pelaku zina yang belum menikah, hukumannya adalah seratus kali cambukan dan diasingkan dari masyarakat selama satu tahun.
BACA JUGA:Perbanyak Baca Surat Al Quran Berikut, Mudah-mudahan Terhindar dari Sihir
Bagi pelaku zina yang sudah menikah, hukumannya adalah rajam sampai meninggal dunia, sesuai dengan hadis dari Nabi Muhammad SAW.
Dalam Islam, perselingkuhan atau pelakor dianggap sebagai tindakan yang merusak pernikahan dan masyarakat secara keseluruhan.