Begini Kondisi Orang yang Meninggal Dunia Namun Masih Meninggalkan Utang

Selasa 06-06-2023,12:42 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Berutang dalam Islam memang diperbolehkan, asalkan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan dan mendesak. 

 

Apabila terpaksa berutang, umat Islam diwajibkan untuk segera melunasinya dan tidak menunda-nunda, karena Allah Swt membenci perbuatan tersebut. 

 

Jika seseorang sengaja menunda membayar utang padahal sudah mampu, maka Allah Swt akan membuat orang tersebut mengalami kesulitan hidup, seperti yang dikatakan Rasulullah Saw dalam hadis riwayat Ibnu Majah:

 

BACA JUGA:Dalam Kondisi Tertentu Menagih Utang Menjadi Haram, Begini Ketentuan Menagih Utang Menurut Islam

“Siapa saja yang mengambil harta orang lain (berutang) seraya bermaksud untuk membayarnya, maka Allah akan (memudahkan) melunasinya bagi orang tersebut. Dan siapa saja yang mengambilnya seraya bermaksud merusaknya (tidak melunasinya), maka Allah akan merusak orang tersebut.” (HR. Ibnu Majah)

 

Lantas, bagaimana dengan nasib orang yang sudah meninggal dunia, namun belum melunasi utangnya? Apa konsekuensi yang akan dihadapinya di akhirat?

 

BACA JUGA:Raja Terdiam, Abu Nawas Mau Pikul dan Pindahkan Masjid Sendirian

Apabila seorang Muslim meninggal dunia dalam keadaan masih berutang, maka hal pertama yang harus dilakukan adalah melunasi utang tersebut dengan harta yang ia tinggalkan, sebelum dibagikan kepada ahli warisnya. Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt dalam surah An-Nisa’ yang berbunyi:

 

“…(Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya.” (QS An-Nisa’: 11)

Kategori :