Begini Kondisi Orang yang Meninggal Dunia Namun Masih Meninggalkan Utang

Selasa 06-06-2023,12:42 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

 

Namun, bagaimana jika harta orang yang meninggal dunia tersebut tidak cukup untuk melunasi utangnya di dunia? Keluarga atau kerabatnya boleh menolong orang tersebut dari jeratan utang dengan membantu melunasinya. Perilaku tersebut sejalan dengan anjuran Rasulullah Saw bagi umat Muslim untuk menolong sesamanya dari kesulitan hidup.

 

BACA JUGA:3 Amalan Ini Ampuh Mencegah TUYUL Masuk Rumah, Lakukanlah

Adapun balasan bagi orang yang menolong saudaranya adalah Allah akan melepaskan orang tersebut dari kesusahan hidup, baik di dunia maupun di akhirat. Selain itu, Allah juga menjanjikan akan menutup seluruh aib orang yang menolong saudaranya dan Allah akan memberikan pertolongan pada orang tersebut di hari kiamat.

 

Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah Saw yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi:

 

“Dari Abu Hurairah dari Nabi Muhammad Saw, beliau bersabda: “Barang siapa yang melepaskan seorang Muslim dari kesusahan dunia, maka Allah akan melepaskan kesusahannya pada hari kiamat, dan barang siapa yang memberikan kemudahan kepada orang yang sedang mengalami kesulitan di dunia, maka Allah akan memberikan kemudahan kepadanya di dunia dan di akhirat, dan barang siapa yang menutupi aib seorang muslim di dunia, maka Allah akan menutupi aibnya di dunia dan di akhirat, dan Allah akan senantiasa menolong hamba-Nya, selama hamba itu menolong saudaranya.”” (HR. At-Tirmidzi)

 

Namun demikian, hal di atas tidak boleh dijadikan alasan bagi seseorang untuk menunda-nunda menyelesaikan utangnya hingga ia meninggal dunia. Sebab, orang yang sengaja melakukannya akan mendapatkan ganjaran yang berat di akhirat. Berikut balasan bagi orang yang sudah meninggal dunia, namun masih meninggalkan utang:

 

BACA JUGA:Kisah Abu Nawas dan Kain Kafan Sangat Usang

1. Ruhnya Terambang Tanpa Kepastian

Menurut hadis Nabi Saw, ruh orang yang telah meninggal dunia namun masih meninggalkan utang akan terambang di alam barzah. Menurut kitab Mirqatul Mafatih 5: 1948, apabila urusan hutangnya di dunia belum selesai, maka ia tidak dianggap sebagai orang yang binasa ataupun dianggap sebagai orang yang selamat.

 

Kategori :