Begini Kondisi Orang yang Meninggal Dunia Namun Masih Meninggalkan Utang

Selasa 06-06-2023,12:42 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

 

“Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Saw bersabda: “Jiwa seorang mukmin itu tertahan oleh sebab utangnya sampai hutang itu dilunasi.”” (Musnad Ahmad)

 

Dalam Mausuah Haditsiyyah Durar Saniyyah bimbingan Syaikh Alwi bin Abdil Qadir As-Segaf dijelaskan tafsir dari hadis tersebut. Kalimat “barang siapa yang ruhnya terpisah dari jasadnya” merupakan kiasan dari kematian, lalu kalimat “dan dia terbebas dari tiga hal” berarti dia tidak terjerumus dalam salah satu perkara yang disebutkan atau dia pernah terjerumus, namun telah bertaubat dan mengembalikan hak kepada yang berhak menerimanya, dan kalimat terakhir “dia akan masuk surga” sesuai dengan artinya. 

 

Hal yang dimaksud utang dalam hadis ini adalah mengambil harta orang lain karena suatu kebutuhan, kemudian meninggal dalam keadaan belum melunasinya. Apabila hal itu dilakukan, maka orang tersebut tidak akan masuk surga. Sebagian ulama mengatakan bahwa hal ini berlaku bagi orang yang mampu melunasinya, namun dia mangkir dari pelunasan.

 

 

Tim liputan

Kategori :