"Keempat tersangka kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan, untuk proses pelimpahan segera mungkin," ungkap Kajari Bengkulu.
BACA JUGA:Begini Kondisi Orang yang Meninggal Dunia Namun Masih Meninggalkan Utang
Sebelumnya, dalam penyidikan dugaan korupsi Samisake penyidik telah memeriksa setidaknya 3.000 penerima bantuan dana Samisake dari tiga koperasi yakni BMT Kota Mandiri, Koperasi Sanif Mandiri dan Koperasi Skip Mandir.
Keempat tersangka diduga telah menyalahgunakan dana bergulir Samisake untuk keperluan pribadi. Seperti membangun rumah, modal mengerjakan proyek dan melunasi utang.
BACA JUGA:Dalam Kondisi Tertentu Menagih Utang Menjadi Haram, Begini Ketentuan Menagih Utang Menurut Islam
Dalam kasus ini, tersangka menambah jumlah penerima bantuan Samisake dan dana digunakan tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Rendra Aditya