
LEBONG, RBTV.DISWAY.ID - Disnakertrans Kabupaten Lebong, cuma ada 5 perusahaan yang pekerjanya terdaftar di BPJS.
Disnakertrans telah mendatangi 4 perusahaan di Kabupaten Lebong untuk mendata para pekerja yang telah menerima BPJS.
Berdasarkan data pencatatan Disnakertrans Kabupaten Lebong, baru ada 5 perusahaan yang melapor pekerja yang menerima BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Disinyalir Honorer Siluman, Pemkab Seluma Batalkan 15 Calon PPPK Tahap 1, Berikut Namanya
Untuk memastikan para pekerja mendapat perlindungan dari BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Disnakertrans Kabupaten Lebong akan melakukan kunjungan rutin untuk menekankan perusahaan agar mendaftarkan para pekerjanya ke BPJS.
Riko Tandean selaku Kabid Ketenagakerjaan Disnakertrans Lebong, pihaknya telah melakukan kunjungan ke 4 perusahaan yang ada di Kecamatan Lebong Selatan.
BACA JUGA:Kisah Nyata: Sudah 6 Kali Masuk Penjara, Agus Giok Kembali Ditangkap Polisi
Keharusan perusahaan untuk mendaftarkan para pekerja untuk mendapat BPJS Ketenagakerjaan serta BPJS Kesehatan, sehingga jika pekerja terkena PHK dapat mengklaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Jadi, nanti sistemnya itu online, seluruh laporan Ketenagakerjaan itu dilaporkan dari Disnaker langsung ke situs Kementerian,” ucap Riko Tandean.
(Reko Muhardi)